Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah aneka tekanan politik, Kementerian BUMN menyatakan proses tukar guling saham anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) kepada PT Tower Bersama Infrastructure Group Tbk. dibatalkan.
Menteri BUMN Rini Soemarno selaku kuasa pemegang saham mayoritas Telkom menyatakan pihaknya telah mendapat laporan secara lisan dari direksi dan komisaris Telkom terkait batalnya aksi korporasi tersebut.
“Dewan Komisaris sudah melakukan rapat dengan Direksi. Mereka sudah bersama-sama menyetujui [pembatalan share swap]. Itu saja. Karena itu aksi korporasi, ya jadi itu secara lisan saja dilaporkannya,” katanya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (30/6/2015).
Rini menilai keputusan pembatalan share swap perusahaan yang bergerak di bidang menara itu bukan karena adanya unsur politik melainkan berdasarkan analisa korporasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham TLKM tersebut.
Sebelum RUPS Tahunan, ujar Rini, direksi Telkom pernah mengusulkan kepada perwakilan pemegang saham mayoritas yaitu Kementerian BUMN untuk mengubah anggaran dasar perseroan.
Usulan itu disampaikan agar anggaran dasar diubah sehingga transaksi dengan jumlah tertentu tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris.
“Itu kami tidak setujui. Pemegang saham tidak setujui perubahan anggaran dasar itu. Jadi, seperti yang ada di anggaran dasar, [transaksi] harus ada persetujuan dewan komisaris,” kata Rini.