Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Internasional Indonesia Tbk kembali menerbitkan negotiable sertificate deposit atau sertifikat deposito senilai Rp300 miliar.
Berdasarkan keterangan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sertifikat deposito yang diterbitkan bernama NCD III Bank BII Tahun 2015 dan telah dicatatkan pada 6 Juli 2015.
Sertifikat deposito yang diterbitkan BII tersebut bertenor 365 hari dan memiliki tingkat bunga 8,85%. PT Indo Premier Securities bertindak sebagai arranger dalam penerbitan ini.
Pada 22 Juni 2015 lalu, BII juga menerbitkan NCD II Bank BII Tahun 2015 senilai Rp635 miliar dalam tiga seri. Dengan kata lain, jumlah sertifikat deposito yang diterbitkan BII tahun ini mencapai Rp935 miliar.
Sementara itu, jumlah sertifikat deposito BII yang akan jatuh tempo pada November tahun ini mencapai Rp580 miliar. Jumlah tersebut merupakan sertifikat deposito bernama NCD I Bank BII Tahun 2014.
Taswin Zakaria, Presiden Direktur BII sebelumnya mengatakan jumlah sertifikat deposito yang akan diterbitkan mencapai Rp1,5 triliun. Dia mengimbuhkan penerbitan sertifikat deposito merupakan upaya BII dalam mendiversifikasi sumber pendanaan. "Secara duration NCD lebih panjang, ini yang gak bisa kami dapat dari term deposit," ujarnya.
Dia menambahkan, tenor NCD bisa mencapai 18 bulan sedangkan mayoritas penempatan deposito oleh nasabah BII hanya 1 bulan. Di sisi lain, tingkat bunga NCD relatif sama dengan tingkat bunga deposito. Dengan kata lain, dengan biaya dana yang sama, bank memiliki maturity dana lebih panjang dibandingkan dengan deposito.