Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Tersendiri Jaminan Sosial Penyelenggara Negara

Pemerintah menambah pasal peraturan pemerintah untuk memisahkan penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi pegawai negeri dalam aturan tersendiri.nn
Warga mengantri melakukan pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri yang berupa gaji ke 13 di Kantor Pos. /Bisnis.com
Warga mengantri melakukan pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri yang berupa gaji ke 13 di Kantor Pos. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah pasal peraturan pemerintah untuk memisahkan penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi pegawai negeri dalam aturan tersendiri.

Dalam Peraturan Pemerintah No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepesertaan penyelenggara negara diatur dalam peraturan pemerintah tersediri. Pasal yang sama juga ditemukan pada Peraturan Pemerintah No 45/2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun.

Selain itu, pelaksanaan jaminan sosial terpisah juga ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 3 beleid ini mengamanatkan penyelenggara negara juga diatur dalam aturan tersendiri di luar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Isa Rachmatawarta, Staf Ahli Kementerian Keuangan menuturkan pemerintah masih merancang finalisasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi penyelenggara negara. Menurutnya bentuk final badan penyelenggara ini masih dikaji dan baru final dalam satu atau dua tahun kedepan.

"Karena menurut undang-undang [penyelenggaraan jaminan sosial tersendiri] bisa sampai tahun 2029. Karena ada transisi yang panjang, untuk sementara transisi," kata Isa kepada Bisnis di Jakarta seperti yang dikutip, Kamis (9/7/2015).

Dia menuturkan semangat BPJS hanya terdiri dari dua lembaga yakni ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun bentuk lembaga yang sedang disusun memungkinkan penambahan manfaat bagi penyelenggara negara maupun peserta dari swasta.

"Ada organisasi semacam BPJS untuk tambahan [manfaat] itu memungkinkan," katanya.

Menurutnya, amanat peraturan pemerintah yang meminta dibuatkan peraturan tersendiri bukan berarti otomatis berpisah dari BPJS.
Pemerintah mengubah skema pendanaan pensiunan pegawai negeri dari Pay as You Go menjadi Fully Funded dalam rancangan peraturan pemerintah. Skema ini ditargetkan terlaksana pada 2017.

Sebelumnya, Yuliana Setiawati, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menjelaskan peraturan pemerintah tentang jaminan sosial bagi penyelenggara negara ditargetkan rampung pada tahun ini. Aturan akan selesai bersamaan dengan lima peraturan pemerintah lain yang diamanatkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper