Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU JPSK Bias Pada Opsi Penutupan

Regulasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (JPSK) bias pada opsi penutupan daripada penyelamatan bank yang mengalami krisis.
Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (JPSK) bias pada opsi penutupan daripada penyelamatan bank yang mengalami krisis./Bisnis-Nurul Hidayat
Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (JPSK) bias pada opsi penutupan daripada penyelamatan bank yang mengalami krisis./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA   -  Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (JPSK) bias pada opsi penutupan daripada penyelamatan bank yang mengalami krisis.

Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Plt. Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan mengatakan salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah RUU JPSK.

Dalam RUU tersebut, lanjutnya, pemerintah menyusun kriteria untuk menentukan bank mana yang akan diselamatkan saat aada krisis. Berdasarkan kriteria tertentu, sejumlah bank akan masuk dalam daftar Domestic Systemically Important Banks (DSIB).

"DSIB itu bukan saat krisis, tetapi jauh sebelum krisis itu ditentukan mana yang akan diselamatkan saat krisis," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2015).

Fauzi memaparkan kriteria tersebut didasarkan pada jumlah aset, keterkaitan dengan industri perbankan dan sektor finansial nasional, jumlah pinjaman antarbank, dan dampaknya terhadap sektor ekonomi nasional.

Mantan Ekonom Standard Chartered Bank ini menegaskan pasca polemik bail out Bank Century, UU JPSK disusun dengan semangat kehati-hatian yang sangat tinggi. Fauzi mengakui kasus Bank Century menimbulkan trauma bagi pengambil keputusan di sektor keuangan.

Kendati telah menyusun daftar bank yang masuk dalam DBIS, RUU JPSK yang mengusung semangat kehati-hatian bias pada opsi penutupan dibandingkan penyelamatan bank bermasalah saat terjadi krisis.

"Ini kan masih RUU ya, tetapi untuk sementara ini memang di mata banyak pengambil keputusan secara legal, secara hukum, lebih aman nutup dibandingkan menyelamatkan. Jadi biasnya itu lebih gampang menutup daripada menyelamatkan," tuturnya.

Fauzi menambahkan Presiden Jokowi sangat mendukung penuntasan RUU JPSK di parlemen. Payung hukum ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2015.

"Beliau sangat mendukung. karena dengan adanya RUU JPSK itu adanya keputusan untuk menyelamatkan bank, melakukan intervensi di pasar, itu memiliki dasar hukum yang kuat," pungkas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper