Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berharap RUU JPSK Selesai Akhir 2015

Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) selesai dibahas pada akhir tahun, sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum penanggulangan krisis di dalam negeri.
Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) selesai dibahas pada akhir tahun, sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum penanggulangan krisis di dalam negeri./Bisnis-Nurul Hidayat
Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) selesai dibahas pada akhir tahun, sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum penanggulangan krisis di dalam negeri./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) selesai dibahas pada akhir tahun, sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum penanggulangan krisis di dalam negeri.
 
Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan RUU JPSK dapat selesai akhir tahun ini. Pasalnya, beleid tersebut akan digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis.
 
“RUU ini memang hal sangat penting, agar Indonesia siap dalam hal pencegahan dan penanganan krisis yang didukung oleh payung hukum,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
 
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan Menteri Keuangan telah melaporkan bahwa RUU JPSK telah masuk ke DPR, dan akan mulai dibahas 14 Agustus 2015. RUU tersebut nantinya akan menjamin LPS dalam memberikan jaminan, dan perlindungan terhadap sustem perbankan beserta para nasabahnya.
 
Menurutnya, LPS memang mengusulkan agar seluruh simpanan nasabah ikut dijamin dalam situasi krisis. Dengan begitu, masyarakat dapat tetap tenang, karena simpananya berada di dalam sistem perbankan nasional.
 
Berdasarkan laporan LPS kepada Presiden Jokowi, lembaga tersebut telah melakukan penanganan terhadap klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, 62 bank diantaranya telah selesai proses pemulihannya, dengan total jaminan mencapai Rp767 miliar.
 
Selain itu, LPS juga melaporkan ada sekitar Rp509 miliar jaminan tidak dibayarkan karena berada di atas batas penjaminan, dan tidak layak bayar. Pasalnya, LPS hanya menjamin simpanan dengan jumlah di bawah Rp2 miliar, dan mengikuti LPS rate yang saat ini berada pada level 7,75%.
 
Sementara itu, nominal simpanan masyarakat yang dijamin LPS saat ini mencapai Rp1.952 triliun, atau sekitar 46,29% dari total simpanan senilai Rp4.217 triliun.
 
Lembaga itu juga berharap mendapatkan penambahan peran, fungsi, dan kewenangan sebagai lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper