Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyelenggaraan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah adalah hal yang berlebihan.
“Masak haram? Itu agak berlebihan,” ujarnya saat ditemui di Gramedia Matraman usai menghadiri acara peluncuran buku Chappy Hakim, Rabu (29/7/2015).
Wakil Ketua Partai Gerindra ini juga mengatakan sistem yang ada dalam BPJS dapat dianalogikan dengan sistem bunga dalam perbankan. Menurut dia, sistem bunga dalam perbankan tidak haram.
“Itu pilihan, mau pilih secara modern atau syariah,” tuturnya.
Sebelumnya, MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan agar tidak melanggar hukum Islam.
Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Dalam keputusan tersebut MUI juga merujuk pada ijtima ulama, dalil aqli, AAOIFI tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akadwakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh).
Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.