Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat dalam periode Januari-April 2024 telah membayarkan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan bagi korban PHK sebesar Rp258,61 miliar
Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menjabarkan klaim yang dibayar tersebut melonjak tinggi karena sudah melebihi setengah dari klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024.
"Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024," kata Abdur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Adapun manfaat program JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024 sebesar Rp378,84 miliar, meningkat dibanding manfaat JKP yang dibayarkan sepanjang 2023 sebesar Rp366,57 miliar.
Sementara dari sisi penerima, total pekerja yang mencairkan manfaat program JKP periode Januari-April 2025 sebanyak 52.850 orang, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebanyak 3.397 orang.
Baca Juga
Bahkan, jumlah penerima manfaat JKP Januari-April 2025 tersebut sudah mencapai 91,42% dari total penerima manfaat program JKP sepanjang 2024 yang mencapai 57.850 orang.
"Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025. Penerima manfaat JKP berasal dari jenis usaha aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Ini sektor-sektor yang terkait padat karya," tandasnya.
Selanjutnya dari jumlah kepesertaan program JKP, Abdur menjabarkan saat ini jumlah peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai 16,47 juta orang, angkanya meningkat dibanding jumlah peserta pada 2024 sebanyak 14,44 juta orang.
Abdur mengatakan jumlah kepesertaan yang naik ini akibat dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Meskipun PP 6/2025 tersebut dapat mendorong jumlah kepesertaan, amanat regulasi tersebut juga mengatur penambahan besaran manfaat program JKP. Dengan tren klaim yang meningkat, kesehatan keuangan JKP per April 2025 juga turun menjadi 410,11 bulan, dari posisi sebelumnya 523,27 bulan per Desember 2024. Meski turun, Abdur memastikan ketahahan dana program JKP masih stabil dan terkendali.
"Meskipun terkendali, kami tetap melakukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang," pungkasnya.