Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan akademisi menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan perlu cepat diselesaikan agar dapat segera diiimplementasikan.
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Tommy Hendra Purwaka mengatakan undang-undang perbankan yang berlaku sudah tidak lagi relevan saat ini.
Menurutnya, regulasi baru perlu segera diimplementasikan guna melakukan pemerataan pembangunan di berbagai sektor, terutama ekonomi mikro.
"Saat ini, sekitar 80% uang yang beredar di Indonesia terpusat di Jakarta. Sehingga perlu pemerataan pembangunan di berbagai sektor agar seluruh masyarakat Indonesia bisa menikmat. Salah satu caranya adalah dengan mengatur dan melegitimasinya dalam aturan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah UU," katanya, Jumat (14/8/2015).
Dia berharap perubahan UU ini lebih berpihak kepada masyarakat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dari aspek politik bisa memberikan keberimbangan situasi negara.
Dari aspek ekonomi, lanjutnya, bisa menciptakan efisiensi dan efektivitas dana. Kemudian, dari aspek pertahanan bisa memberikan kekuatan moneter negara sehingga memberikan kenyamanan aktivitas ekonomi masyarakat.
Lalu, dari aspek budaya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bank. Dari aspek lingkungan bisa menciptakan usaha yang berkelanjutan dan dari aspek hukum itu sendiri bisa menciptakan keadilan.
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Yosef Teguh mengatakan saat ini Indonesia mengalami krisis legitimasi dan butuh percepatan dalam menyusun RUU tersebut.
"Maka sebagai lembaga pendidikan, perlu mendiskusikan ini dalam ranah akademis. Tujuannya bisa memberikan sumbangsih masukan bagi pemerinrah dan tim perubahan UU tersebut," katanya.
Saat ini, Komisi XI DPR RI sedang mengolah perubahan UU tersebut. Tahun ini, ditargetkan perombakan UU tersebut bisa selesai.