Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan siap menanggung klaim 54 korban penumpang maskapai Trigana Air yang jatuh di Papua, Sabtu (16/8/2015).
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan anak usahanya yakni PT Jasaraharja Putera (JP Insurance) juga akan memberikan tambahan dana sebagai perjanjian bersama dengan maskapai itu.
“Tidak untuk semua maskapai, hanya maskapai komersial yang memiliki rute terbang seputar wilayah Papua dan memiliki perjanjian yang akan mendapatkan santunan tambahan dari Jasaraharja Putera,” katanya seperti dikutip Bisnis, (18/8/2015).
Budi memastikan Trigana Air merupakan angkutan umum yang sah dan merupakan penerbangan komersial dalam negeri yang terjadwal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.10/2008 tentangBesar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Adapun, dia mengatakan besaran santunan tambahan JP Insurance akan sama dengan yang diberikan Jasa Raharja. Sesuai dalam beleid itu, Jasa Raharja berkewajiban membayar Rp50 juta pada setiap korban meninggal dalam kecelakaan udara.
Apabila dikalkulasi, jumlah klaim maksimal yang akan digelontorkan Jasa Raharja dalam kecelaakan tersebut mencapai Rp2,7 miliar.
Santunan maksimal yang wajib dibayarkan Jasa Raharja untuk korban cacat tetap akibat kecelakaan udara Rp50 juta per korban. Adapun, santunan maksimal untuk perawatan rumah sakit akibat kecelakaan udara Rp25 juta per korban.
“Tapi kami masih memantau perkembangan dari Basarnas, bagaimana kondisi korban yang akan kami tanggung itu,” katanya.
Budi menjanjikan pihaknya akan segera membayarkan klaim setelah kondisi dan identitas korban diketahui.