Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Desak Pemerintah Dan DPR Selesaikan RUU JPSK

Ekonom berharap agar Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang tertekan.
Kepala Pusat Studi Ekonomi & Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono. / Bisnis -dwi prasetya
Kepala Pusat Studi Ekonomi & Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono. / Bisnis -dwi prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom berharap agar Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang tertekan.

Ketua Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini merupakan momentum yang harus mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan RUU JPSK.

"DPR segera percepat bahas RUU JPSK. Kita sudah punya pengalaman buruk saat krisis 1998 dan saat kasus Century," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (26/8/2015).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pembentukan RUU JPSK dinilai perlu sebagai antisipasi atau penangkal terjadinya krisis ekonomi.

"Belajar dari krisis keuangan 1997dan 1998, pemerintah terus melakukan perbaikan menghadapi kondisi tidak normal sehingga perlu dibentuk UU JPSK dalam menciptakan stabilisasi sistem keuangan," katanya.

RUU JPSK ini dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi UU JPSK menyusul kondisi perekonomian Indonesia terkini yang tengah dalam kondisi tertekan.

Dengan adanya aturan tersebut, para pengambil kebijakan tidak takut lagi untuk memutuskan wewenangnya.

"Hadirnya UU JPSK ini memberi kewenangan pada instansi terkait untuk mengambil kewenangan dalam keadaan tidak normal maupun masalah bank berdampak sistemik dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Bambang menuturkan terdapat beberapa poin yang berbeda dari RUU JPSK pada 2013 dengan RUU JPSK di 2015.

Perbedaannya antara lain ruang lingkup RUU JPSK yang lama mencakup perbankan, asuransi, dan pasar SBN, sedangkan RUU JPSK 2015 ini hanya perbankan saja.

Pasalnya, sektor perbankan merupakan sendi utama sistem pembayaran sehingga apabila bermasalah akan mengancam ekonomi Indonesia.
Penetapan bank berdampak sistemik ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat bank bermasalah.

Namun pada RUU JPSK baru ini dampak sistemik ditetapkan sebelumnya bermasalah atau predeterment oleh otoritas pengawas setelah koordinasi dengan Bank Indonesia (BI).

"Perbedaan ketiga, meminimalkan pemakaian dana publik. Pada RUU ini, penanganan bank kedepankan dengan private solutions, yakni dengan rencana penyehatan dan pemulihan disusun bank dan disetujui OJK," tuturnya.

Perbedaan RUU JPSK lainnya yakni masalah solvabilitas dalam metode ini disertai penanganan bank oleh LPS, yakni pengalihan aset dan kewajiban.

"Poin lainnya adalah tidak ada pasal imunitas bagi pengambil kebijakan. Namun, agar para pengambil kebijakan berani mengambil keputusan diusulkan ada pendampingan hukum.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kurs tengah pada Rabu (26/8) ditetapkan di level Rp14.102 per dolar Amerika Serikat atau meningkat 35 poin dari level sebelumnya yang Rp14.067 per dolar Amerika Serikat.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper