Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN: Jaminan Pensiun Ubah Replacement Ratio Jadi 44%

Perusahaan konsultan global yang menangangi perekrutan hingga investasi, Mercer, mencatat Jaminan Pensiun (JP) membuat pendapatan setelah tidak bekerja (replacement ratio/RR) untuk karyawan ketika tua mencapai 44%. Jumlah ini naik 10% dari capaian saat ini sebesar 34%.nn
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan konsultan global yang menangangi perekrutan hingga investasi, Mercer, mencatat Jaminan Pensiun (JP) membuat pendapatan setelah tidak bekerja (replacement ratio/RR) untuk karyawan ketika tua mencapai 44%. Jumlah ini naik 10% dari capaian saat ini sebesar 34%.

Kuntoro Andri P, Head Of Market Business Development Retirement Business Mercer, mengatakan pendapatan setelah tidak bekerja ini berada di atas ketentuan International Labor Organization (ILO) yang mensyaratkan RR minimal 40%.

Mercer menggunakan data rata-rata gaji yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar perkiraan RR. Akan tetapi, jumlah penghasilan pensiun ini masih di bawah rekomendasi OECD yang menetapkan minimal penghasilan agar memperoleh kualitas hidup hari tua yang sama dibanding ketika bekerja sebesar 75% dari gaji.

Angka RR merupakan penjumlahan dari pendapatan dari program Jaminan Hari Tua (JHT), JP, serta kompensasi pesangon.

Sebagai layanan dasar jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memenuhi ketentuan. "Tapi [jumlah RR] belum memenuhi ekspektasi [hidup layak ketika tua]," kata Andri di Jakarta yang dikutip Rabu, (2/9/2015).

Untuk itu, Andri mengatakan, selisih kekurangan RR ini menjadi ruang bagi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) ataupun dana pensiun pemberi kerja (DPPK) untuk dapat mengisi agar diperoleh kualitas hidup setara walau telah pensiun.

Walau begitu, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun kewajiban akibat UU ketenagakerjaan tentang pesangon membuat perusahaan harus menanggung tambahan beban sosial tenaga kerja minimal 22% setiap bulannya dari gaji. Jumlah ini, kata Dia, akan terus meningkat karena adanya penyesuaian otomatis oleh peraturan seperti besaran iuran ataupun umur pensiun.

"Untuk itu diperlukan sinergi antar Jaminan Pensiun di dalam perusahaan, yang penting manfaat karyawan tidak berkurang dan cost perusahaan tidak bertambah," katanya.

Dari survei yang dilakukan Mercer di 180 perusahaan, kata Andri, metode agar beban biaya perusahaan tidak terus bertambah adalah dengan melakukan pengurangan iuran di DPLK ataupun di DPPK. Sehingga Biaya tambahan JP 2% tidak menjadi beban baru bagi perusahaan.

Hasil riset ini juga mencatat bagi karyawan yang berusia diatas 40 tahun maka kepesertaan baik di BPJS dan DPLK tidak terlalu menguntungkan karena manfaat yang diperoleh tidak terlalu tinggi. Selain itu manfaat BPJS juga kurang dirasakan oleh karyawan muda yang telah memiliki gaji diatas Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper