Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ada Pelonggaran Aturan, Multifinace Tetap Perlu Hati-Hati

Pelaku usaha pembiayaan dinilai perlu lebih berhati-hati menyalurkan kredit otomotif di tengah melambatanya pertumbuhan ekonomi kendati regulator terus menstimulus daya beli masyarakat dengan sejumlah kebijakan baru.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pembiayaan dinilai perlu lebih berhati-hati menyalurkan kredit otomotif di tengah melambatanya pertumbuhan ekonomi kendati regulator terus menstimulasi daya beli masyarakat dengan sejumlah kebijakan baru.

Presiden Direktur PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan relaksasi aturan terkait penetapan besaran uang muka minimal yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan memang diperlukan untuk mengerek daya beli masyarakat.

Meskipun begitu, dia menilai perusahaan pembiayaan seharusnya lebih waspada dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, perlambatan pertumbuhan ekonomi dinilai juga menjadi sinyal meningkatnya potensi kredit macet.

“Relaksasi aturan bagi masyarakat itu baik, tetapi dengan kondisi saat ini seharusnya perusahan tidak harus jor-joran tidak begitu, mesti lebih prudent,” ungkapnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dalam kondisi demikian, Roni mengatakan pihaknya tetap berfokus menyasar pembiayaan kredit otomotif, khususnya mobil, pada segmen menengah. Menurutnya, daya beli masyarakat kelas menengah masih cukup kuat.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan dua aturan penurunan uang muka minimal kendaraan untuk sektor multfinance konvensional dan syariah, yakni surat edaran No. 19/SEOJK.5/2015 dan No. 20/SEOJK.5/2015.

Dalam aturan itu, uang muka minimal pembiayaan konvensional berkisar 15-25% sedangkan pembiayaan syariah 10-25 % tergantung jenis kendaraan dan rasio NPF perusahaan.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah daya beli masyarakat sepanjang semester I/2015 cenderung turun akibat belum maksimalnya belanja modal pemerintah. Dalam catat Bisnis, sepanjang semester I/2015 penjualan sepeda motor nasional anjlok 25% dan mobil 18% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK menuturkan stimulus tersebut belum berdampak signifikan pada saat ini. Dia memperkirakan dampak regulasi pada peningkatan daya beli kendaraan bermotor akan tampak pada Oktober 2015.

Kendati demikian, Firdaus menuturkan pihaknya akan menjajaki adanya  kebijakan serupa yang semakin menurunkan nilai kewaiban uang muka kendaraan bermotor.

“Kami akan lihat kembali Oktober bagaimana dampaknya, kalau memang belum memacu kami rencanakan adanya penurunan kembali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper