Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Asuransi Pertanian Diluncurkan

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan siap meluncurkan program asuransi pertanian dalam sebulan ke depan.
Ilustrasi: Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014)./Antara
Ilustrasi: Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Bila tidak ada aral melintang, dalam sebulan ke depan Asuransi Pertanian akan menambah jenis asuransi yang ada di Indonesia selama ini.

Hal itu bisa terwujud seiring pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan tentang kesiapan mereka meluncurkan program asuransi pertanian tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad, beleid yang mengatur ketentuan program yang menjadi salah satu poin dari 35 kebijakan stimulus perekonomian dari otoritas tersebut telah rampung.

Rabu (23/9/2015), Muliaman menyebutkan bahwa otoritas akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan asosiasi asuransi dalam implementasi produk tersebut.

“Itu sudah saya tandatangani dan siap untuk diluncurkan. Kira-kira dalam sebulan ke depan,” ungkapnya kepada Bisnis.

Muliaman menjelaskan program pengembangan tersebut akan segera direalisasikan karena pemerintah sudah mengalokasilakan dananya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Seperti diketahui, pemerintah menyediakan anggaran Rp150 miliar dalam APBN-Perubahan 2015. Dana itu direncanakan dapat menanggung asuransi untuk 1 juta lahan sawah di musim tanam Oktober 2015 - Maret 2016.

Asuransi pertanian dirancang dengan pola subsidi, pemerintah menanggung 80% pembayaran premi dan 20% lainnya ditanggung petani.

Dalam tiga asuransi usaha tani padi (AUTP) yang dijalankan pada periode 2012-2013, besaran premi yang harus dibayar yakni Rp180.000 per ha.

Pemerintah menanggung Rp 144.000 atau 80% sedangkan petani membayar Rp36.000 atau 20% dari total premi. 

Bila terjadi gagal panen, petani berhak mendapatkan Rp 6 juta per ha.

“Nantinya masih 20%-80% untuk petani dan pemerintah,” ungkap Muliaman.

OJK sebenarnya menargetkan perluasan cakupan asuransi pertanian pada  2017 mendatang.

Sepanjang 2015, otoritas akan mengidentifikasi potensi permasalahan maupun implementasi asuransi pertanian karena saat ini telah ada perusahaan asuransi yang menggarap asuransi jenis ini.

OJK pun berencana akan memberikan fasilitas kepada perusahaan asuransi yang hendak menggarap produk pertanian ini, khususnya dalam hal perizinan.

Kini, kita menunggu, apa yang akan terjadi bulan depan. Adakah asuransi pertanian bisa segera meluncur dan benar-benar memberi stimulus bagi pertanian juga bagi para petani?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper