Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI V: OJK Permudah Bank Syariah Rilis Produk

Seiring dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi V oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan relaksasi aturan terkait aktivitas penerbitan produk baru oleh perbankan syariah di Tanah Air.
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com

Bisnis.com, JAKARTA--Seiring dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi V oleh pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan relaksasi aturan terkait aktivitas penerbitan produk baru oleh perbankan syariah di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dalam paket-paket sebelumnya, otoritas fiskal dan moneter belum menyentuh peran dan potensi industri keuangan syariah. Padahal, pemerintah berkomitmen untuk mendorong industri keuangan syariah di Indonesia yang tumbuh dengan cukup pesat.

"Kita ingin memberikan ruangan yang lebih besar, terutama karena dalam satu tahun terakhir ini, sama dengan industri keuangan lain, perbankan syariah dihadapkan oleh tantangan yang tidak kecil," kata Muliaman di Kantor Presiden, Kamis (22/10/2015).

Salah satu relaksasi yang diterbitkan OJK adalah menyederhanakan mekanisme perizinan dan pelaporan produk-produk perbankan syariah. Berbekal buku kodifikasi produk-produk perbankan syariah yang disusun OJK, lanjutnya, bank syariah tidak perlu lagi mengirimkan surat untuk meminta izin kepada OJK.

"Ini penting dan kodifikasi ini sudah kita siapkan sehingga perbankan syariah pada dasarnya tinggal lapor saja," ujarnya.

Selain itu, relaksasi aturan juga ditujukan bagi produk terkait kegiatan pegadaian emas oleh perbankan syariah. Dengan membuka layanan gadai emas itu, OJK optimistis perbankan syariah dapat melengkapi peran PT Pegadaian (Persero) untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat.

"Peran perbankan syariah melengkapi peran pegadaian dalam rangka membuka akses keuangan bagi para pemilik logam emas yang kecil-kecil itu. Ini saya kira penting," tutur Muliaman.

OJK juga menyederhanakan aturan terkait jaringan kantor perbankan syariah di Indonesia. Penyederhanaan tersebut, yakni membolehkan jaringan induk perbankan syariah melayani aktivitas penjualan produk-produk keuangan syariah.

Dengan penyederhanaan tersebut, perbankan syariah dapat mengefisienkan biaya pembukaan jaringan kantor yang berpotensi menekan harga produk dan tingkat suku bunga.

"Dimungkinkan jaringan induknya yang konvensional itu bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya. Oleh karena itu, bank syariah enggak mesti buka cabang, induknya yang ada di mana-mana itu sekarang bisa jualan produk keuangan syariah," ungkap Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ini.

Mulai pekan depan, OJK akan menggelar sosialisasi aturan relaksasi ini agar detailnya dapat segera dipahami oleh pelaku perbankan syariah dan para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper