Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera.
Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-556/NB.1/2015 atas perusahaan tersebut. Keputusan itu tertanggal 12 Oktober 2015.
Dalam pengumuman OJK yang ditandatangani Direkktur Jasa Penunjang IKNB, Tattys Miranti Hedyana, disebutkan PT Ria Pratama Mega Sejahtera diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Kompleks Ruko Graha Kencana Blok AK, Jalan Raya Perjuangan Nomor 88, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11530.
Selengkapnya sila KLIK