Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu potensi penggunaan jasa layanan nontunai dalam konteks keuangan syariah adalah dalam transaksi pembayaran wakaf, infak dan shadaqah.
Oleh karena itulah, Bank Indonesia berencana untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait agar ke depan, pembayaran wakaf, infak dan shadaqah dapat dilakukan dengan skema nontunai.
"Penyediaan layanan nontunai untuk pembayaran wakaf, infak dan shadaqah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman masyarakat dalam bertransaksi nontunai," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2015).
Lebih jauh lagi, kemauan masyarakat untuk membuka diri dan mencoba bertransaksi keuangan diharapkan dapat menjadi titik awal yang strategis untuk melakukan edukasi keuangan, khususnya terkait transaksi non tunai.