Bisnis.com, SURABAYA—PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia telah merangkul sebanyak 38 perusahaan di Surabaya dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (DPLK PPUKP), pada periode Januari hingga Oktober 2015.
Jumlah nasabah perusahaan yang dirangkul meningkat tajam pada kuartal III/2015 di mana pada kuartal sebelumnya baru tercatat 10 perusahaan. Kondisi ini terjadi seiring dengan polemik penetapan upah minumum kota/kabupaten (UMK) di Surabaya yang tembus Rp3.054.500, tertinggi di antara kota / kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Alhasil, sejumlah perusahaan di Surabaya mengambil tindakan untuk mempensiunkan dini sebagian hingga seluruh karyawannya.
VP Head of Employee Benefits Distribution Manulife Indonesia Karjadi Pranoto mengatakan tingginya patokan UMK di Surabaya membuat perusahan mengambil ancang-ancang melakukan pencadangan pesangon bagi karyawan. Oleh sebab itu, beberapa perusahaan di Surabaya memanfaatkan produk DPLK PPUKP ketika nantinya mereka terpaksa merumahkan karyawan.
“Dengan peningkatan nasabah korporasi, pendapatan Manulife Indonesia untuk produk DPLK PPUKP di Surabaya sudah jauh melampaui target akhir tahun,” katanya di Surabaya, Rabu (25/11/2015).
Karjadi menambahkan pihaknya membidik pendapatan dari dana pensiun dan pesangon di Surabaya sebesar Rp80 miliar. Namun hingga akhir Oktober, Manulife Indonesia telah mengantongi pendapatan Rp112 miliar dari 38 nasabah korporasi.
“Surabaya telah menghasilkan premi pendapatan melebihi target. Jadi target kami di Surabaya ini sebetulnya telah habis,” ujarnya.
Adapun, kontribusi pendapatan dari DPLK PPUKP di Surabaya yaitu sebesar 10%-15% terhadap dana pensiun dan kompensasi pesangon nasional. Manulife Indonesia mencatat target pendapatan nasional khusus untuk program DPLK PPUKP 2015 sebesar Rp890 miliar.
Kendati demikian, imbuh Karjadi, pihaknya terus melalukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan di kota/kabupaten lainnya seperti Lamongan, Gresik, Mojokerto dan Probolinggo yang juga terkena imbas kenaikan UMK Jatim.
Langkah itu dilakukan guna memberi kesempatan perusahaan di Jatim untuk bersiap-siap terhadap kemungkian pemutusan hubungan kerja karyawan secara mendadak. Upaya itu juga dilaukukan untuk meningkatkan pendapatan DPLK PPUKP di tahun 2016.
“Pendapatan DPLK PPUKP tahun ini naik 30% dari tahun lalu [2014]. Kami berharap pencapaian tahun depan tumbuh di atas 30%,” sebutnya.
Chief of Employee Benefits Manulife Indonesia Nur Hasan Kurniawan menegaskan produk DPLK PPUKP untuk kompensasi pesangon tidak tumpang tindih dengan rencana penerapan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan kan untuk memenuhi jaminan hari tua [JHT] sedangkan DPLK PPUKP ditujukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon baik akibat pensiun, meninggal dunia atau PHK,” tuturnya