Bisnis.com,JAKARTA— Pembatasan jumlah anak usaha yang disebut bakal masuk dalam rancangan Undang-Undang Perbankan dinilai bakal mempersempit ruang gerak perbankan.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ahmad Baiquni mengatakan jumlah yang ditentukan sebanyak maksimal dua entitas terlalu sedikit mengingat perbankan perlu mengembangkan usaha lewat upaya diversifikasi.
“Kalau bicara financial services kan bukan hanya bank, tetapi non bank, mulai dari sekuritas, insurance, syariah, kalau dua terlalu sedikit,” katanya, Rabu (25/11/2015).
Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo mengatakan pembatasan anak usaha ini tidak sejalan dengan dorongan pemerintah untuk memperkuat permodalan bank.
Menurut Rico, konsolidasi merupakan cara alamiah yang dapat diambil bank guna memperkuat permodalan tersebut. “Banknya akan lebih besar, modal secara total akan lebih kuat dan bisa lakukan efisiensi,” ujarnya.
Saat ini, BNI diketahui memiliki empat anak perusahaan, yaitu BNI Syariah (perbankan syariah), BNI Life (perasuransian), BNI Securities (pasar modal), dan BNI Multifinance (pembiayaan).
Adapun berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan perseroan per September 2015, total ekuitas BBNI konsolidasian tercatat sebesar Rp63,64 triliun atau naik 10% secara tahunan dari Rp57,88 triliun.
Sebelumnya dalam pemberitaan di Harian Bisnis Indonesia, Rabu (25/11/2015), Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan anak usaha perbankan bakal dibatasi maksimum dua entitas.
Hal tersebut akan menjadi salah satu poin dalam draf rancangan Undang-Undang Perbankan yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Dia mengatakan upaya pembatasan anak usaha ini bertujuan menghindari risiko deholding, agar induk perusahaan minim terkena risiko jika anak usaha memiliki kendala. Menurutnya, jangan sampai bank yang memiliki banyak anak usaha di sektor keuangan yang memiliki linkage berbelit mempengaruhi perusahaan induknya.