Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Penjaminan: Asuransi Tetap Harus Bentuk Anak Usaha Penjaminan

Draf Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan yang disahkan Badan Legislasi DPR tetap mengarahkan perusahaan asuransi untuk menyiapkan anak usaha baru guna menjalankan usaha penjaminan.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang Penjaminan yang disahkan Badan Legislasi DPR tetap mengarahkan perusahaan asuransi untuk menyiapkan anak usaha baru guna menjalankan usaha penjaminan.

Firman Subagyo, Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan RUU yang telah rampung disusun itu hanya memberikan ruang bagi asuransi untuk menjalankan bisnis penjaminan melalui pembentukan anak usaha.

Menurutnya, pelaksanaan bisnis serupa di sejumlah negara, seperti Italia, Jepang, dan Korea Selatan hanya dilakukan oleh perusahaan penjaminan.

“Setelah kami melakukan studi banding di beberapa negara, asuransi tidak bisa melakukan penjaminan,” katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (16/12/2015).

Firman mengatakan perusahaan asuransi yang telah mengembangkan bisnis penjaminan akan diberikan tenggat hingga tiga tahun agar dapat mendirikan lini usaha baru. Dengan begitu, katanya, perusahaan asuransi akan lebih fokus untuk mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat.

Dia meyakini penataan bisnis penjaminan ke depan tidak akan menimbulkan tumpang tindih aturan, khususnya dengan regulasi di sektor asuransi, dan justru akan memberikan kepastian hukum.

Firman mengatakan beleid yang disahkan tersebut juga tidak akan memberikan batasan atau segmentasi terkait target sektor penjaminan yang digarap perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.

Sementara itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berharap regulasi tersebut dapat mengakomodasi layanan yang selama ini telah dikembangkan perusahaan asuransi, yakni usaha surety bond.

Menurutnya, pelaku jasa asuransi akan cukup direpotkan bila diharuskan membentuk anak usaha baru di bidang tersebut.

“Jangan sampai itu menambah beban perusahaan asuransi, sebab membentuk anak usaha itu menambah pekerjaan,” katanya.

Sebelumnya, OJK juga mengkhawatirkan kua litas perlindungan konsumen lantaran RUU Penja minan saat ini belum mem berikan batasan segmentasi bisnis antara perusahaan asuransi dan lembaga penjaminan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan otoritas berharap Panitia Kerja RUU Penjaminan dapat mengakomodasi batasan bisnis kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat.

Tanpa batasan yang jelas, katanya, perlindungan konsumen bisa terganggu karena terjadinya persaingan harga untuk mendapatkan bisnis tetapi tidak memperhatikan pertanggungjawaban klaim.

Dia menegaskan asas perlindungan konsumen harus diterapkan di dua lembaga jasa keuangan nonbank tersebut untuk menerapkan keberlanjutan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper