Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan buku Kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk memudahkan pelaku industri perbankan syariah membuat produk atau jasa layanan syariah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori mengatakan dalam aturan lama pelaku industri perbankan syariah harus meminta izin kepada pihak otoritas jika akan mengeluarkan produk yang serupa dengan produk yang telah dikeluarkan bank syariah lain.
“Nah sekarang kalau sudah ada di seluruh bank, kami tinggal masukkan kodifikasi. Sehingga bank syariah yang belum menerapkan produk tersebut tidak perlu lagi izin ke OJK jika ada di situ, cukup dikodifikasi, langsung dia jalan tinggal diinformasikan saja ke OJK,” katanya di sela-sela acara Keuangan Syariah Fair, Kamis (17/12/2015).
Dia menerangkan buku kodifikasi yang diterbitkan pihak otoritas bersifat living document, dalam artian buku tersebut bisa disempurnakan jika diperlukan dan akan dikaji secara periodik untuk melengkapi produk terbaru.
“Katakanlah enam bulan sekali kita lihat apakah perlu ditambahkan lagi produk yang belum ada di kodifikasi itu untuk dimasukkan ke buku itu,” ujarnya.
Ahmad menegaskan buku kodifikasi tersebut akan terus berkembang, sehingga pihak otoritas terus berharap apa yang tedapat di dalam kodifikasi tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Kalau masyarakat semakin banyak menggunakan produk [perbankan syariah] tersebut, insha Allah akan semakin berkembang,” sebutnya.
Buku ini dapat menjadi panduan yang lengkap tentang jenis produk syariah, mulai dari definisi produk, persyaratan, karakteristik produk, manfaat produk bagi nasabah dan bank, identifikasi rasio yang benar, serta ketentuan aturan terkait fatwa syariah sampai sistem akuntasinya.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Agus Sudiarto mengatakan apa yang diinisiasi OJK untuk meningkatkan pengembangan produk perbankan syariah melalui buku kodifikasi itu akan sangat membantu pelaku industri perbankan syariah.
“Pasti akan sangat membantu karena penting. Dulu meskipun ada bank pemerintah sudah mendapatkan izin untuk suatu produk, kalau yang lain belum, [bank syariah] mesti mengajukan tersendiri kepada OJK,” katanya.
Dia menyebutkan dalam proses pengajuan izin pengembangan produk yang sebetulnya sudah diterapkan di bank syariah lain itu membutuhkan proses dan waktu yang tidak singkat. Hal itu, lanjutnya, sangat didukung oleh asosiasinya.
“Pengembangan produk akan lebih cepat, jadi ada satu bank lain sudah membuat, kita lihat, kita bisa ikuti,” sebutnya.
Diharapkan dengan adanya adanya buku kodifikasi ini, produk dan jasa layanan syariah yang dihasilkan akan semakin kompetitif, beragam, dan berdaya saing, serta semakin dikenal masyarakat dan berkontribusi bagi pertumbuhan perbankan syariah di Tanah Air.