Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDARD KARTU DEBIT: BI Akhirnya Beri Pelonggaran 6 Tahun

Bank Indonesia akhirnya memberikan pelonggaran batas waktu selama enam tahun bagi penerbit kartu debit di Tanah Air untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan personal identification number online 6 digit.
Chips.
Chips.

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia akhirnya memberikan pelonggaran batas waktu selama enam tahun bagi penerbit kartu debit di Tanah Air untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan personal identification number online 6 digit.

Adapun, sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/23/DASP sebagai perubahan atas SE BI Nomor 13/22/DASP menyebutkan pihak yang memperoleh izin dan Bank Indonesia (BI) sebagai penyelenggara kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan debit, wajib mengimplementasikan teknologi chip dan penggunaan personal identification number (PIN) paling kurang enam digit, paling lambat pada 31 De sember 2015.

Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat mengatakan perpanjangan implementasi standar nasional tersebut dilakukan mengingat para penyelenggara kartu ATM/debit belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Selain itu, pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic strip ke teknologi chip pun dinilai perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.

“Jadwal implementasi diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017,” jelas Arbonas dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (1/1/2015).

Arbonas merinci melalui ketetapan tersebut, kartu ATM/debit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI.

Perpanjangan jadwal ini juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan bank sentral untuk meningkatkan keamanan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), meningkatkan efisiensi, dan har monisasi dengan kebijakan sistem pem bayaran ke depan.

Penerbit, lanjut dia, tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5 juta.

Kemudian, untuk transaksi kartu ATM/debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun mesin electronic data capture (EDC).

Selain memperpanjang waktu implementasi, bank sentral juga meningkatkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan kartu ATM/debit berteknologi chip menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam 1 hari.

Kemudian, batas maksimum tarik tunai menggunakan kartu ATM/debit melalui mesin ATM pun dinaikkan menjadi Rp15 juta tiap rekening dalam satu hari.

“Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.”

Sebelumnya, kalangan bankir memproyeksikan setidaknya butuh waktu berkisar 5 tahun untuk merampungkan implementasi chip pada kartu ATM/debit dan ekosistem pendukungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu (1/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper