Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja: Pembayaran Klaim di Sulsel Naik Hampir 7% Sepanjang 2015

PT Jasa Raharja merealisasikan pembayaran klaim kepada penerima santunan korban kecelakaan sebesar Rp51,7 miliar di Sulawesi Selatan sepanjang 2015.
Jasa Raharja merealisasikan pembayaran klaim kepada penerima santunan korban kecelakaan sebesar Rp51,7 miliar di Sulawesi Selatan /ilustrasi
Jasa Raharja merealisasikan pembayaran klaim kepada penerima santunan korban kecelakaan sebesar Rp51,7 miliar di Sulawesi Selatan /ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR-- PT Jasa Raharja merealisasikan pembayaran klaim kepada penerima santunan korban kecelakaan sebesar Rp51,7 miliar di Sulawesi Selatan sepanjang 2015.

Pembayaran santunan tersebut meningkat 6,91% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,3 miliar secara kumulatif untuk seluruh jenis jaminan yang masuk dalam pertanggungan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Evert Yulianto, mengemukakan pembyaran klaim yang dituntaskan perseroan sepanjang tahun lalu tersebut sebagian besar untuk kasus kecelakaan angkutan darat.

Dari sisi jenis jaminan yang dibayarkan, klaim santunan meninggal dunia mencapai Rp36,04 miliar, kemudian klaim korban luka sebesar Rp13,91 miliar, santunan untuk korban cacat tetap sebesar Rp1,56 miliar serta biaya penguburan sebesar Rp82,66 juta.

"Sebagian besar pembayaran santunan itu memang masih pada kecelakaan lalu lintas, nilainya mencapai Rp50,6 miliar, sedangkan sisanya untuk santunan kecelakaan angkutan umum baik darat, laut maupun udara," katanya, Rabu (6/1/2016).

Sementara itu, lanjutnya, perseroan juga secara aktif dengan menggandeng instasni terkait melakukan sosialisasi safety riding sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan.

Di sisi lain, perseroan juga secara intensif memberikan informasi secara massif terkait keterjaminan korban kecelakaan sehingga penanganan dapat dilakukan dengan segera.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Adapun untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta dan untuk korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper