Bisnis.com,SEMARANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpulkan masih banyak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum berizin, sehingga waktu pendaftaran perizinan diperpanjang hingga dua tahun mendatang.
Padahal, dalam ketentuan izin LKM tersebut terangkum dalam UU Nomor 1/2013, yang menyatakan LKM wajib memegang izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.
Namun, sejak disahkan, pengukuhan izin LKM baru dimulai pada akhir September tahun lalu yang ditandai dengan pengukuhan delapan LKM di Jateng oleh OJK.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menyatakan dari seluruh industri keuangan kecil yang mengajukan izin di Jateng, tercatat hanya 20 LKM mendapatkan izin pendirian untuk dikukuhkan menjadi LKM.
Pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan DPR pusat untuk mengkaji ulang waktu pendaftaran izin LKM.
“Akhirnya disepakati untuk pengunduran waktu sampai dua tahun ke depan,” terangnya saat berkunjung ke Magelang, akhir pekan lalu.
Menurut dia, perpanjangan pendaftaran kepada lembaga setara LKM belum sepenuhnya memenuhi persyaratan ditentukan. Apalagi, masih banyak lembaga-lembaga setara LKM tersebut yang perlu berbenah sebelum memperoleh izin melalui pengukuhan LKM tersebut.
Saat ini , di Jawa Tengah saja terdapat sekitar 11.000 LKM yang belum berbadan hukum. Selain itu, LKM-LKM tersebut pun perlu melakukan sejumlah pembenahan sesuai dengan peraturan yang ada.
Saat ini, OJK baru memberikan kepada 20 LKM yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh izin usaha. Dari jumlah yang mendapat izin, baru 8 LKM yang telah dikukuhkan.
Setelah di Jateng, pengukuhan akan berlanjut di Jawa Timur dan sejumlah provinsi lain.