Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Diawasi OJK, Ini Syarat Minimal Usaha Jasa Gadai Swasta

Otoritas Jasa Keuangan bakal segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta yang semakin menjamur.
OJK segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta/ILUSTRASI
OJK segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan bakal segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta yang semakin menjamur.

Draf rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian sudah dirilis sejak tahun lalu dan rencananya akan disahkan pada semester I/2016. Untuk itu, sejumlah syarat minimal akan dibebankan kepada para penyedia jasa gadai.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengungkapkan usaha yang termasuk jasa gadai itu meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembal.

Selanjutnya, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran.

“Juga mereka diberikan kesempatan untuk fee-based atas kegiatan yang berhubungan dengan usaha gadai. Tentu dengan persetujuan OJK,” kata Dumoly, pekan lalu.

Pelaku jasa gadai tersebut, tegas Dumoly, akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper