Bisnis.com, JAKARTA - Menggadaikan barang di Pegadaian menjadi cara alternatif sebagian masyarakat disaat membutuhkan dana secara cepat.
Ada beragam macam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, mulai dari emas, kendaraan hingga efek.
Sayangnya, belum semua orang paham bagaimana cara gadai di Pegadaian.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, sebelum datang ke cabang Pegadaian terdekat, siapkan identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian. Pegadaian menerima berbagai barang jaminan seperti emas batangan, perhiasan emas, laptop, smartphone, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Berikut langkah-langkah cara menggadai di Pegadaian:
1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
4. Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.
Baca Juga
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
1. Produk Emas
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
2. Produk Non Emas
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Gadai Kendaraan
Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.
Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
4. Gadai Tabungan Emas
Gadai Tabungan Emas adalah gadaian dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.
5. Gadai Efek
Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA)
Sekarang, nasabah yang ingin menggadai tak perlu bingung lagi. Dengan membaca artikel ini, kita sudah paham mengenai cara serta berbagai jenis dan cara menggadai secara singkat. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk ke Pegadaian!