Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aroma Politik Disinyalir Mewarnai Penundaan Pelantikan Direksi BPJS

BPJS Watch meminta pemerintah segera menetapkan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setelah DPR resmi menyurati pemerintah terkait pengesahan 10 dewan pengawas.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch meminta pemerintah segera menetapkan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setelah DPR resmi menyurati pemerintah terkait pengesahan 10 dewan pengawas.

Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch, mengkhawatirkan lamanya pelantikan direksi dan dewan pengawas (Dewas) BPJS akan memunculkan ruang bagi pihak tertentu untuk melakukan “lobi politik” terkait pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS definitif.

Apalagi, dia mengatakan kepergian Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat selama sepekan akan menguatkan dugaan tersebut. Soalnya, dia menuturkan penetapan 15 direksi BPJS dan 14 dewas terpilih seharusnya tidak memakan waktu karena calon nama direksi telah berada di tangan Presiden sejak lama.

Hanya saja, memang pemerintah harus menunggu surat pengesahan dari DPR terkait 10 dewas yang disetujui. Soalnya, direksi dan dewas harus ditetapkan dan dilantik bersamaan dalam Perpres no.81/2015 tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewas dan Direksi BPJS.

“Saya dengar seharusnya Kamis kemarin (11/2/2016), tapi ini telat terus. Saya curiga ada pertarungan politik dari incumbent yang masih mau naik terus” katanya, kepada Bisnis, Senin (15/2/2016).

Seperti diketahui, Presiden memiliki hak prerogative untuk memilih 7 direksi BPJS Ketenagakerjaan dari 14 yang diusulkan pansel dan memilih 8 direksi BPJS kesehatan dari 16 yang diusulkan pansel. Selain itu, Presiden berhak memilih masing-masing dua dewan pengawas dari unsur pemerintah untuk kedua Badan itu.

Sementara itu, DPR berhak memilih 10 dewan pengawas dari keseluruhan dua BPJS itu. Rinciannya, dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja dan satu orang tokoh masyarakat.

Pada (2/2/2016), DPR telah mengesahkan 10 dewas dan menyurati pemerintah pada pekan ini. Dalam Perpres no.81/2015 disebutkan Presiden menetapkan calon dewas BPJS terpilih paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet RI mengonfirmasi pada pekan lalu bahwa list nama dewan pengawas yang disahkan DPR telah diterima pemerintah dan tengah dipersiapkan keputusannya.

Kendati demikian, Pramono menuturkan pelantikan direksi dan dewas terhalang oleh jadwal Presiden yang padat pada akhir pekan lalu sampai akhir pekan ini. Akhir pekan lalu, Presiden baru melantik Gubernur, Komisi Yudisial, dan Ombudsman.

Sementara itu, Presiden dijadwalkan menghadiri KTT ASEAN-AS, US-ASEAN Business Council dan mengunjungi Sillicon Valley di Amerika Serikat sepekan ini. Beliau baru akan kembali ke Indonesia pada Jumat (19/2).

“Itulah mengapa tidak dalam waktu 1-2 hari ini. Sementara itu,  Pekan depan, belum karena Presiden berangkat ke Amerika,” katanya, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper