Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPKSK: Presiden Akan Punya Landasan Hukum Selamatkan Bank Bermasalah

Dengan adanya skema bail out dalam UU tersebut, jika sudah disahkan, maka masih ada landasan hukum bagi Presiden untuk melakukan aksi penyelamatan bank yang berdampak sistemik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Skema bail out bukan merupakan barang baru untuk penyelamtan bank yang kolaps dan berdampak sistemik.

Demikian dinyatakan pengamat terkait Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Dias Satria mengatakan dengan adanya skema bail out dalam UU tersebut, jika sudah disahkan, maka masih ada landasan hukum bagi Presiden untuk melakukan aksi penyelamatan bank yang berdampak sistemik. Ada landasan kebijakannya.

“Jika tidak ada skema bail out, maka justru merepotkan pemerintah saat melakukan tindakan penyelamatan terhadap bank yang kolaps dan berdampak sistemik,” ujarnya di Malang, Rabu (16/3/2016).

Jika hal itu terjadi, maka jelas sistem perbankan nasional bisa terganggu karena bank yang bermasalah justru berdampak sistemik.

Fungsi intermediasi bank yang berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dipastikan terganggu.

Jika dimaksudkan skema bail in agar bank lebih bertanggung jawab, berhati-hati dalam menjalankan bisnis, mengamankan fiskal, serta menghindarkan moral hazard, maka hal itu positif namun tidak menghilangkan skema bail out.

Skema bail in bisa dilakukan jika bank yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri jika terjadi krisis, seperti kolaps.

Ia menambahkan, yang perlu dipahami juga, jika terjadi bail out, maka saat ini tidak hanya bertumpu pada Bank Indonesia (BI) yang berfungsi sebagai The Lender of The Last Resort atau memberikan pinjaman dana talangan bagi bank.

BI, ujarnya, harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan regulator perbankan serta Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.

Dengan demikian, maka kemungkinan terjadinya conflict of interest dalam penyelamatan bank menjadi kecil. Belum lagi adanya pengawasan dari DPR.

Ditambahkannya, jika menggunakan skema bail in saat ada bank bermasalah maka dampaknya bank mengeluarkan dana yang besar untuk membayar premi ke Lembaga Penjamin Simpanan serta mensekuritasi aset-aset keamanan agar lebih aman.

Dampaknya, beban-beban yang dikeluarkan bank justru dibebankan kepada masyarakat berupa suku bunga kredit yang tinggi.

Dengan demikian, maka rezim suku bunga rendah kredit perbankan akan sulit lagi terjadi meski suku bunga acuan sudah diturunkan BI.

Sementara, tanpa beban-beban tersebut, kebijakan moneter dari BI tidak langsung diikuti dengan penurunan bunga kredit oleh bank dengan alasan biaya-biaya yang mereka keluarkan relatif tinggi.

“Justru yang paling penting mencari sebab-sebab krisis sehingga bank kolaps. Salah satu instrumennya, perlu keterbukaan risiko terhadap nilai tukar rupiah bagi perbankan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper