Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyiapkan strategi untuk memenui kewajiban penambahan modal atau capital surcharge sebagai bank berdampak sistemik pada tahun depan.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa perseroan optimistis penambahan capital surcharge sebesar 2,5% pada tahun depan tidak akan mengganggu tingkat kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perseroan.
Dia menerangkan, bank terbesar di Indonesia dari segi aset tersebut menjadi bank dengan skor sistemik paling tinggi, atau masuk ke dalam bucket 4 bank sistemik. Oleh karena itu, perseoran mendapatkan kewajiban capital surcharge paling tinggi.
Berdasarkan POJK No.46/POJK.03/2015, bucket 4 diwajibkan memenuhi biaya tambahan modal 1,25% pada 2017. Pada 2018, kewajiban buffer tersebut meningkat menjadi 1,875%, dan bertambah menjadi 2,5% pada awal tahun selanjutnya.
“Sejak awal penerapan, BRI memang harus memenuhi minimum capital surcharge untuk bank sistemik sebesar 2,5%, tidak terdapat perubahan pada skor sistemik BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (16/12/2018).
Dia menuturkan, persreoan selalu mencatatkan CAR pada level yang cukup tinggi dalam 3 tahun terakhir dan memenuhi kewajiban bank sistemik. Dengan kondisi tersebut, dia optimistis pereroan dapat memenuhi kewajiban tambahan pada tahun depan.
“Dengan melihat Total CAR BRI selama 3 tahun terakhir, yaitu 2016 sebesar 22,9%, 2017 sebesar 22,96% dan September 2018 sebesar 21,02%, total CAR BRI selalu berada jauh di atas kebutuhan minimum yang ditentukan regulator,” jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan bank sampai dengan kuartal III/2018, terdapat 15 bank yang berstatus bank sistemik. Sebanyak 11 bank tercatat sebagai bank sistemik bucket 1, dan dua bank dalam bucket 4. Adapun untuk dua bank lain masing-masing tercatat sebagai bank sistemik bucket 2 dan 3.
Selain BRI, bank pelat merah lainnya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. juga tercatat sebagai bank dengan skor sistemik paling tinggi dalam bucket 4. Sampai dengan September, capital surcharge untuk bank sistemik perseroan tercatat sebesar 1,875%, sedangkan CAR tercatat sebesar 21,38%.
Sementara itu, bank pelat merah lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. tercatat sebagai satu-satunya penghuni bucket 2 bank sistemik. Perseroan harus memenuhi kewajiban capital surcharge sebesar 1,5% pada tahun depan.