Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Godok Peraturan Turunan PPKSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sedang menggodok peraturan turunan dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sedang menggodok peraturan turunan dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mamaparkan, tiga peraturan turunan yang akan diterbitkan sebelum April 2017.

“Jadi yang pertama adalah peraturan OJK mengenai rencana aksi atau recovery plan, lalu yang kedua adalah peraturan OJK tentang bank perantara atau bridge bank lalu yang ketiga adalah penyempurnaan peraturan OJK terkait exit policy atau tindak lanjut pengawasan,” ujarnya usai acara Seminar Nasional Bisnis Indonesia bertajuk UU Anti Krisis di Jakarta, Kamis (26/1).

Peraturan turunan ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan OJK dan akan diterbitkan sebelum tenggat waktu UU PPKSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper