Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperkirakan akan terjadi penurunan imbal hasil investasi sebagai dampak aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah.
Agus Susanto, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengatakan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1/2016 sebanyak 50% investasi BPJS harus ditempatkan di surat hutang negara (SBN).
Sementara untuk 50% aset investasi lainnya harus mengalami pola pengelolaan yang tidak sinkron. Ketidak sesuaian ini akibat berbedanya tujuan program dengan realitas lapangan sebagai dampak keputusan pemerintah.
Seperti diketahui semenjak triwulan III/2015 pemerintah mengizinkan peserta mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seketika setelah berhenti bekerja.
Bahkan peserta yang masih aktif juga dapat mencairkan dengan syarat telah bergabung sebagai peserta selama lebih dari 10 tahun. Penarikan ini berupa bantuan uang muka perumahan sebesar 30% serta penarikan uang tunai sebesar 10%.
Dampak aturan ini, jelas Agus, terjadi lonjakan penarikan klaim. BPJS Ketenagakerjaan harus menyediakan uang tunai rata-rata Rp1,6 triliun setiap bulan atau Rp19,2 triliun per tahun.
Sedangkan peserta yang mencairkan mencapai 1,6 juta peserta setiap bulan. Jika dilihat lebih lanjut dari jumlah yang mencairkan JHT ini hanya 2% yang memenuhi kategori memasuki usia pensiun. Sedangkan sisanya merupakan pekerja aktif.
"Jika dilihat lebih dalam 87% yang mencairkan tergolong usia muda, ini sayang. Padahal tujuan program adalah menjamin hari tua," kata Agus di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan, tahun ini badan akan bekerja keras agar imbal hasil tetap baik. Pihaknya akan melakukan penyesuaian penempatan investasi untuk menyesuaikan dengan aturan maupun beban yang ditanggung badan.
Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, menuturkan di 2016, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pencapaian dana kelolaan Rp246,52 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 20% dibandingkan perolehan dana kelolaan tahun lalu yang sebesar Rp206,06 triliun.
Utoh mengungkapkan, dalam rencana kerja yang ada saat ini hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa menembus angka Rp21,2 triliun. Jumlah tersebut meningkat 24% dibandingkan perolehan hasil investasi tahun 2015 yang hanya mencapai Rp17,7 triliun.
Sementara untuk kepesertaan aktif ditargetkan bisa mencapai 22 juta atau naik 15% dibandingkan jumlah kepesertaan tahun lalu sebanyak 19,1 juta. Dengan target kepesertaan tersebut, maka iuran tahun ini bisa mencapai Rp42,6 triliun atau tumbuh 17% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp36 triliun. Badan mencatatkan pendapatkan hasil investasi sebesar 9,09%.
Utoh mengatakan meski ada potensi penurunan, pihaknya belum dapat memprediksi imbal hasil hingga di akhir tahun. Pasalnya sejumlah strategi tengah disiapkan.
Sebagai contoh, kata Utoh, saat ini 28% surat investasi BPJS Ketenagakerjaan telah di tempat di SBN. Pihaknya dapat melakukan penyesuaian bertahap memenuhi aturan hingga 31 Desember 2016 dengan optimalisasi investasi ke produk lainnya terlebih dahulu.