Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Targetkan Pendapatan Premi Rp5 Triliun

Asuransi wajib PT Jasa Raharja menargetkan pendapatan premi sebesar Rp5 triliun sepanjang 2016.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi wajib PT Jasa Raharja menargetkan pendapatan premi sebesar Rp5 triliun sepanjang 2016.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso sepanjang tahun ini Jasa Raharja menargetkan bisa membukukan premi sebesar Rp5 triliun atau tumbuh dibandingkan pendapatan premi tahun lalu yaitu Rp4,8 triliun.

Dari target tersebut, Budi menyebutkan pendapatan premi pada kuartal pertama tahun ini sudah mencapai sekitar 25% dari total target premi atau mencapai Rp1,25 triliun.

“Pendapatan premi kami pada kuartal pertama tahun ini ada kenaikan jika dibandingkan pendapatan premi pada tahun lalu. Pertumbuhannya itu sekitar 2,3%,” kata Budi, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan premi perusahaan dengan porsi mencapai sekitar 93%, sedangkan 7% sisanya berasal dari iuran wajib.

Terkait pembayaran santunan pada kuartal pertama tahun ini, dia mengungkapkan Jasa Raharja telah menyalurkan dana santunan sekitar Rp600 miliar atau cenderung naik sebesar 10% jika dibandingkan pembayaran dana santunan pada periode yang sama tahun lalu.

Meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas menjadi faktor utama dari peningkatan klaim Jasa Raharja pada kuartal pertama tahun ini. Sepanjang 2015, persero telah menyalurkan pembayaran santunan sebesar Rp1,83 triliun.

Untuk memenuhi pembayaran santunan kecelakaan wajib pada tahun ini, Budi mengungkapkan persero telah menyediakan anggaran untuk pembayaran santunan sebesar Rp2 triliun atau cenderung meningkat dari jumlah anggaran tahun lalu yang berkisar Rp1,8 triliun.

Dia menuturkan, anggaran tersebut disiapkan masih dengan perhitungan santunan yang lama. Menurutnya, pihaknya siap merevisi alokasi anggaran pembayaran santunan jika peraturan terkait kenaikan santunan kecelakaan wajib resmi diterbitkan tahun ini.

“Kami siap menjalankan apa yang menjadi keputusan regulator dan pemerintah. Kalau keputusannya terbit tahun ini, kami segera merevisi anggaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper