Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSM Akan Ajukan Hedging Syariah

PT Bank Syariah Mandiri berencana mengajukan perizinan untuk melakukan hedging syariah.
Karyawan Bank Syariah Mandiri melayani nasabah disalah satu kantor cabang di Jakarta./ Bisnis-Rahmatullah
Karyawan Bank Syariah Mandiri melayani nasabah disalah satu kantor cabang di Jakarta./ Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Mandiri berencana mengajukan perizinan untuk melakukan hedging syariah.

Direktur Wholesale Banking BSM Kusman Yandi mengatakan pengajuan perizinan tersebut rencananya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami ada rencana juga [hedging syariah]. Kami akan lakukan transaksi hedging syariah, dalam waktu dekat akan ajukan surat izin ke BI [Bank Indonesia],” ujarnya di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Kusman menambahkan ada dua peluang bisnis yang bisa digarap dengan adanya transaksi hedging syariah ini, yaitu kebutuhan hedging Kementrian Agama serta hedging nasabah yang melakukan transaksi impor.

“Kemenag akan lakukan hedging untuk Riyal dan itu jumlahnya besar, tentu Kemenag akan lakukan hedging di syariah,” katanya.

Selain itu, lanjut Kusman, nasabah perseroan yang melakukan impor pun memerlukan skema ini mengingat pembayaran barang dipengaruhi oleh kurs yang terus berubah.

“Ada time lag antara buka L/C sama dibayar, bisa 3 bulan hingga 6 bulan. Dalam kurun waktu harga bisa berubah,” katanya.

Adapun, fatwa terkait hedging syariah telah dikeluarkan pada April 2015 setelah digodok selama kurang lebih satu bulan, yakni Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.

Fatwa hedging tersebut terbagi dalam tiga jenis yakni transaksi hedging sederhana, kompleks, dan transaksi berbasis bursa komoditas syariah. Penerbitan fatwa ini bertujuan mendorong lembaga keuangan syariah tumbuh lebih cepat mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.

Untuk mendorong bank-bank syariah untuk melakukan transaksi lindung nilai, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan PBI. Aturan lindung nilai ini dibuat melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 18/2/PBI/2016 tentang transaksi lindung nilai berdasar prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper