Bisnis.com, MAKASSAR - Perum Jamkrindo mecatatkan jumlah piutang subrogasi sebesar Rp4,36 triliun hingga akhir kuartal pertama tahun ini.
Piutang subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan (seperti bank maupun lembaga keuangan non-bank) kepada Perum Jamkrindo setelah dilakukannya pembayaran klaim penjaminan.
Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan dalam proses penagihan itu membutuhkan pelibatan secara aktif dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Tinggi.
"Pelibatan kejaksaan juga meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain terkait penagihan subrogasi,” papar di sela-sela MoU Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia timur di Makassar, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, piutang subrogasi walaupun nilainya kecil maka tetap akan ditagih oleh Jamkrindo yang bekerja sama dengan Jamdatun. Implementasinya akan dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus serta bakal diatur mekanisme penagihannya.