Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Usaha, Bank NTB Masih Butuh Modal

PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB) meyakini masih membutuhkan tambahan penguatan modal untuk melakukan perluasan usaha.nn
Bank NTB
Bank NTB

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB) meyakini masih membutuhkan tambahan penguatan modal untuk melakukan perluasan usaha.

Direktur Utama Bank NTB Komari Subakir mengatakan, sebagai bank daerah Bank NTB seharusnya bisa memiliki daya saing dalam berhadapan dengan bank besar yang masuk ke pasarnya.

"Kemarin [Kamis, 26 Mei] RUPS telah memberikan dukungan penguatan modal salah satunya dengan membatasi besaran dividen maksimum 30% sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah diterapkan pada Bank BUMN," ujar Komari kepada Bisnis, Minggu (29/5/2016).

Saat ini, Bank NTB berdasarkan kegiatan usaha yang sudah dilakukan telah berada pada BUKU II dengan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

Dalam action plan ditargetkan, Bank NTB dapat memenuhi modal inti minimum BUKU II pada akhir 2016 atau awal tahun 2017. Namun pada bulan laporan Maret 2016, modal inti bank telah mencapai Rp 1.026.536 juta.

Sejak tahun 2013, Bank NTB telah melakukan strategi dalam upaya percepatan penghimpunan modal inti antara lain dengan melakukan pembentukan laba ditahan secara bertahap serta memastikan adanya tambahan setoran penyertaan modal pemerintah daerah.

Komari menyebut, Bank NTB memiliki empat opsi dalam melakukan penambahan modal inti yaitu melakukan initial public offering (IPO), melakukan sub-ordinated debt, melakukan penyertaan modal pemerintah (PMP), atau private placement mitra strategis.

"Kami melakukan penyertaan modal pemerintah dengan mempertimbangkan keuntungan serta kemungkinan permasalahan yang ada," ujar Komari.

Menurut Komari, dengan melakukan PMP keuntungan yang didapat adalah peningkatan dana dengan biaya yang relatif murah namun mendapatkan struktur dana yang permanen. Selain itu, dengan melakukan PMP dapat meningkatkan citra pemerintah daerah.

Di sisi lain, penyertaan modal ini menggunakan dana APBD yang terbatas serta memerlukan izin dari DPRD setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper