Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemda memaksimalkan potensi pengembangan syariah di daerah guna mengejar pertumbuhan industri syariah di atas 5% tahun ini.
Ketua Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pengembangan sektor tersebut belum maksimal, sehingga dibutuhkan koordinasi seluruh sektor dan keterlibatan pemda mendorong pertumbuhan industri syariah.
“Potensinya besar, tetapi belum maksimal. Kita dorong pemda dan semua pihak berkontribusi untuk pengembangan industri syariah,” katanya di Padang, Kamis (9/6/2016).
Dia menyebutkan industri syariah mesti menyasar kelompok masyarakat islam kelas bawah dengan memaksimalkan promosi dan edukasi. Lalu, kelas menengah dengan meningkatkan inovasi produk dan layanan.
Terakhir, keuangan syariah juga harus mampu menyalurkan pembiayaan infrasruktur besar seperti pembangunan jalan, pelabuhan, bandara dan infrastruktur vital lainnya.
Da mengungkapkan sampai Maret 2016, aset perbankan dan industri keuangan non bank (IKBN) syariah mencapai Rp359 triliun, terdiri dari perbankan syariah Rp290 triliun dan IKBN syariah Rp69 triliun.
Sedangkan sukuk negara atau penerbitan obligasi syariah negara sudah mencapai Rp376 triliun. Pemda juga didorong untuk menerbitkan sukuk pemda sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di daerah. “Kami juga dorong pemda menerbitkan Sukuk, aturan dan mekanismenya juga sudah disiapkan untuk memudahkan prosesnya,” ujar Muliaman.
Halim Alamsyah, Wakil Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) mengungkapkan sektor syariah sangat potensial dikembangkan mengingat mayoritas masyarakat Indonesia berpenduduk muslim.
“Komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor syariah sudah ada dengan dibentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung presiden. Tinggal progresnya di lapangan,” ujarnya.
Dia menyebutkan pengembangan industri syariah juga terlihat dengan peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Tahun 2011, total aset keuangan syariah mencapai 30,4% dari GDP, dan menjadi 40,3% pada 2015.
Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang syariah, perbankan syariah sudah mencapai 12 bank dengan 22 unit usaha syariah. Perusahaan asuransi syariah sebanyak 7 buah, pembiayaan syariah 29 perusahaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 3 perusahaan penjaminan pembiayaan syariah.