Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDB Akan Jadi Badan Khusus, Merger Dengan PNM

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kemas Danial mengungkapkan bahwa lembaga yang dikomandoinya itu akan segera berubah menjadi sebuah Badan bernama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia, yang merupakan hasil merger dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kemas Danial. /Bisnis.com
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kemas Danial. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kemas Danial mengungkapkan bahwa lembaga yang dikomandoinya itu akan segera berubah menjadi sebuah Badan bernama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia, yang merupakan hasil merger dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

“Nantinya, semua program pembiayaan usaha mikro dan kecil yang ada di banyak kementrian akan disatukan dalam satu badan ini. Karena, tanpa berbentuk badan, kita tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil”, paparnya, Jumat (10/6/2016).

Terkait hal itu, Kemas juga mengungkapkan bahwa usulan LPDB KUMKM menjadi sebuah badan sudah disuarakan di depan Presiden RI Joko Widodo. “Saya sudah paparkan dan jelaskan di depan Presiden mengenai tujuan dibentuknya badan tersebut. Terutama, bertujuan agar bisa membuka cabang di daerah”.

Sampai dengan 20 Mei 2016, kata Kemas, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp7,28 triliun kepada lebih dari 150.000 UMKM melalui 4.151 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. “Bunganya pun terbilang sangat murah, yaitu untuk sektor riil sebesar 2,25% per tahun dan untuk simpan pinjam rata-rata 4%”, tukas dia.

Hanya saja, Kemas mengakui, selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam menyalurkan dana bergulir di daerah. Di antaranya, tidak memiliki kantor unit layanan di daerah untuk menjangkau masyarakat. Kedua, jumlah proposal yang masuk terus bertambah, sedangkan keterbatasan jangkauan secara geografis dan keterbatasan SDM menjadi problem krusial.

“LPDB KUMKM membutuhkan unit layanan di daerah. Namun, terganjal regulasi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara yang tidak memungkinkan bagi LPDB KUMKM untuk memiliki unit layanan di daerah”, papar Kemas.

Untuk menyiasati kendala tersebut, lanjut Kemas, pada 2016 ini pihaknya membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta (dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta) dan Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat).

Sampai dengan 20 Mei 2016, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp7,28 triliun kepada lebih dari 150.000 UMKM melalui 4.151 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper