Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk akhirnya mendapatkan izin sebagai gateway dalam program tax amnesty.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi.
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan momentum ini penting bagi pihaknya karena bisa mendapat peran untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan tax amnesty.
"Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia menambahkan ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini melalui Bank BTN.
Bank pelat merah ini akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Maryono mengklaim pihaknya memiliki banyak instrumen yang lengkap yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain. Salah satu yang tak dipunyai bank lain adalah EBA-SP.