Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Kecelakaan, Peran Jasa Raharja Perlu Ditingkatkan

Keberadaan Jasa Raharja sebagai asuransi wajib perlu ditata ulang.

Bisnis.com, JAKARTA -- Keberadaan Jasa Raharja sebagai asuransi wajib perlu ditata ulang.

Irvan Rahardjo, Pengamat dari Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) menuturkan Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberi hak korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum perlu ditransformasi.

Dia menuturkan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi milik negara itu telah dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jasa Raharja seharusnya ikut  transformasi ke BPJS seperti Askes dan Jamsostek yang kini menjadi masing-masing menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Irvan di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Minimnya peran Jasa Raharja, kata Irvan tercermin dalam diskriminasi santunan. Dia mencontohkan penumpang dengan angkutan laut dan darat mendapat santunan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan penumpang udara.

Bahkan pemerintah, kata Irvan, membuat kebijakan khusus bagi perlindungan penumpang udara yang menerima santunan hingga Rp1,25 miliar jika meninggal dalam kecelakaan udara. Sementara untuk penumpang moda lain hanya tersedia santunan dari Jasa Raharja. Itupun dengan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan santunan penumpang pesawat dari Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36 & 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, setiap korban dari kecelakaan di darat dan di laut berhak mendapatkan biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp10 juta.

Selain biaya pengobatan santunan juga ditambah untuk korban yang mengalami cacat tetap maksimal Rp25 juta sesuai dengan anggota tubuh yang mengalami kecacatan. Sedangkan korban meninggal dunia di darat atau di laut menerima santunan Rp25 juta. Pemerintah juga menyiapkan santunan biaya penguburan bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris sebesar Rp2 juta.

Sementara untuk korban kecelakaan di udara, hak korban untuk memperoleh biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp25 juta, jika mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp50 juta. Sedangkan jika korban kecelakaan meninggal dunia santunan yang diterima Rp50 juta.

Sementara untuk korban yang tidak memiliki ahli waris Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp2 juta bagi penyelenggara penguburan korban.

Irvan menuturkan pemerintah harus mendorong bentuk Jasa Raharja menjadi waliamanat dengan menanggalkan status perusahaan terbatas yang disandang saat ini. Selain itu, kata dia, perusahaan dapat dileburkan ke BPJS yang saat ini sudah operasional. Sementara untuk program yang dijalankan oleh Jasa Raharja dapat diterapkan dalam berbagai mekanisme.

"Bisa diserahkan ke pasar [dalam bentuk liability insurance]. Bisa [juga] di masukan sebagai program BPJS. Ingat Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal," katanya.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan asosiasi telah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan agar industri asuransi dapat berperan lebih luas dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pengendara.

Dia menyatakan tidak dalam kompetensi AAUI memberikan pandangan tentang keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin tunggal dalam asuransi kendaraan.

Dia menyatakan AAUI akan mengintensifkan pembicaraan perlunya liability insurance dengan Kementrian Perhubungan. Karena dalam prakteknya negara-negara ASEAN telah memberlakukan kewajiban TPL ini.

"Sehingga dalam penyusunan liberalisasi jasa asuransi dalam rangka MEA seperti yang dihadiri oleh AAUI dalam forum ASEAN INSURANCE COUNCIL, kita yang berbeda sendiri sehingga kesulitan dalam moda Cross Border Supply," katanya.

Santunan yang diberikan selama ini bagi korban kecelakaan, menurur Yasril masih tergolong kecil. Sifatnya masih berupa santunan. Untuk itu diperlukan peningkatan perlindungan.  "Sehingga moda cross border suplly dan moda consumption abroad bisa diterapkan sesuai protokol dalam AFTA/AFAS," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper