Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Pimpinan Holding BUMN Berkapasitas Mumpuni

Pemerintah menjamin pemimpin holding Badan Usaha Milik Negara nantinya akan memiliki kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk mengendalikan korporasi sektoral raksasa.
Wapres Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta
Wapres Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjamin pemimpin holding badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk mengendalikan korporasi sektoral raksasa.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan kemungkinan terjadinya pergantian direksi di perusahaan induk holding BUMN pascapenyusunan peraturan pemerintah selesai. Pemerintah berjanji memilih sosok senior yang mampu mengelola perusahaan pelat merah secara profesional.

“Bisa saja nanti orang yang memegang perusahaan juga diganti yang lebih senior sehingga pengendali memiliki leadership yang kuat, itu bisa lebih baik,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden pada Jumat(9/9/2016).

Perusahaan pengendali holding BUMN akan berasal dari korporasi tertutup yang belum go public. Saat ini, pihaknya masih menggodok beleid penetapan holding BUMN dan diharapkan segera terbit.

Wapres menjelaskan pembentukan holding BUMN berdasarkan sektor usaha justru untuk mempersingkat jalur koordinasi agar lebih mudah dikendalikan oleh pemerintah. “Maka dibuat holding agar usaha sejenis bergabung menjadi kekuatan besar dan tak ada lahi investasi tumpang tindih,”paparnya.

Selain itu, pembentukan holding juga bertujuan mengoptimalkan koordinasi antar perusahaan, baik dari sisi manajemen maupun modal kerja. Intinya, dapat mewujudkan efisiensi sistem sehingga mampu memenangkan persaingan terbuka.

Untuk diketahui, dua holding BUMN sektor energi dan tambah diperkirakan terbentuk lebih dulu dibandingkan empat holding BUMN lain yang direncanakan pada 2016.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kedua holding itu segera terbentuk jika persoalan dasar hukum telah rampung.

Dasar hukum yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Satu beleid tersebut nantinya akan digunakan untuk semua holding BUMN.

Adapun, salah satu pokok perubahan peraturan adalah mengenai keinginan pemerintah yang tak ingin kehilangan kendali di BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper