Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank OCBC NISP Tbk. tengah mengajukan menjadi bank penampung dana hasil tax amnesty atau bank gateway ke Kementerian Keuangan.
Direktur Keuangan dan Perencanaan OCBC NISP Hartati mengatakan pihaknya berharap persetujuan menjadi bank gateway tersebut dapat segera keluar dalam waktu dekat.
“Besar harapan kami dalam waktu dekat dapat ditunjuk sebagai gateway bank,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (13/9).
Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja pernah mengatakan perseroan telah memenuhi kriteria menjadi bank gateway mengingat pihaknya telah mendapat izin kegiatan usaha penitipan dan pengolaan aset (trust) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, perseroan telah mendapat izin untuk kegiatan trust tersebut sekitar 3 minggu yang lalu. Dengan demikian, perseroan sudah memenuhi salah satu persyaratan sebagai bank persepsi.
“Sudah dapat izin trustee-nya. Jadi sekarang prosesnya masih di Kementerian Keuangan [untuk bank gateway],” ujarnya.
Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016, syarat menjadi bank gateway, yaitu harus merupakan bank persepsi yag ditetapkan oleh menteri dan termasuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4.
Selain itu, persyaratan sebagai bank persepsi harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN).
Sebelumnya, Head of Individual Costumer Solution OCBC NISP Ka Jit mengatakan perseroan tertarik untuk ikut sebagai bank penampung karena layanan global mereka sangat siap. Hal tersebut didukung oleh status mereka sebagai anak usaha OCBC Group yang punya jaringan luas.
Selain itu, nasabah mereka, utamanya yang menaruh uangnya di Singapura, sebagian besar tertarik untuk mengembalikan dananya ke Indonesia. Dengan demikian pihak Bank OCBC NISP berharap bisa menjembatani perpindahan dana tersebut.