Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS Naikkan Emas jadi Aset Bank Tier 1, Bagaimana dengan Indonesia?

AS akan mengklasifikasikan emas sebagai aset likuid berkualitas tinggi tingkat pertama pada 1 Juli 2025 mengacu pada Basel III.
Seorang pekerja mengangkat emas batangan dari mesin konveyor di pabrik Rand Refinery Ltd. di Germiston, Afrika Selatan. Bloomberg/Waldo Swiegers
Seorang pekerja mengangkat emas batangan dari mesin konveyor di pabrik Rand Refinery Ltd. di Germiston, Afrika Selatan. Bloomberg/Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri penjelasan soal posisi Indonesia terkait Amerika Serikat (AS) yang secara resmi akan mengklasifikasikan emas sebagai aset likuid berkualitas tinggi tingkat pertama atau high quality liquid assets (HQLA) pada 1 Juli 2025 mengacu pada Basel III

Basel III merupakan sebuah serangkaian reformasi perbankan internasional yang dikembangkan oleh Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan atau Basel Committee on Banking Supervision untuk memperkuat regulasi perbankan, khususnya terkait modal, likuiditas, dan risiko. Tujuannya yakni meningkatkan ketahanan sistem perbankan global terhadap krisis keuangan dan memastikan stabilitas keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan Basel III mempersyaratkan perbankan memiliki sejumlah aset dengan kualitas tinggi yang bertujuan untuk dapat mencegah krisis likuiditas, mengurangi praktik-praktik pemberian kredit/pinjaman pada debitur dengan risiko tinggi. 

Serta turut memastikan bahwa perbankan lebih siap dan kuat dalam menghadapi guncangan yang terjadi di pasar keuangan (financial shocks). 

"Penggolongan emas sebagai aset tier 1 pada Basel III tersebut menjadikan emas lebih menarik sebagai instrumen investasi/likuiditas bagi perbankan secara global," kata Dian kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).

Adapun sebelumnya pada Basel I dan Basel II, emas digolongkan sebagai aset tier tiga. Dian kembali menjelaskan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara early adopter atau pelopor yang telah mengadopsi sepenuhnya pendekatan standar aset tertimbang menurut risiko atau ATMR risiko kredit berdasarkan Basel III pada Januari 2023. 

"Berbeda dengan AS yang belum sepenuhnya menerapkan Basel III untuk perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko [ATMR] risiko kredit," tuturnya. 

Hal ini, kata Dian tercermin dari ketentuan OJK terkait hal tersebut telah tertuang dalam SEOJK No. 24 /SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum. 

"Dalam SEOJK tersebut, emas telah diklasifikan sebagai aset lainnya setara kas yang dikenakan bobot risiko sebesar 0%," sebutnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Dian memandang tidak terdapat perubahan signifikan terhadap perbankan domestik mengingat ketentuan tersebut sudah diimplementasikan sebelumnya di Indonesia dan sudah tecermin dalam laporan keuangan maupun permodalan bank.

"Namun demikian, dengan emas kini menjadi salah satu instrumen investasi maupun likuiditas bagi perbankan global, maka dapat dipastikan ke depan permintaan emas akan meningkat yang tentu saja akan diikuti kenaikan harga emas," katanya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah meluncurkan layanan bank emas atau bullion bank pada 26 Februari 2025. Pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan, yang dapat menjalankan usaha bullion, harus memiliki kegiatan utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan dengan modal inti minimum Rp14 triliun. 

Bank umum yang memenuhi ketentuan tersebut juga diperbolehkan menjalankan usaha bullion melalui Unit Usaha Syariah (UUS). Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa transaksi bank emas sudah hampir mencapai Rp1 triliun sejak diluncurkan pada Februari 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper