Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Gadai Swasta: OJK Beri Waktu 2 Tahun Bagi Perusahaan Ajukan Pendaftaran

Otoritas Jasa Keuangan memberikan waktu dua tahun kepada perusahaan pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran usahanya.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan memberikan waktu dua tahun kepada perusahaan pergadaian swasta untuk mengajukan pendaftaran usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK (IKNB OJK) Firdaus Djaelani mengatakan dorongan itu dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan OJK atau POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam ketentuan itu, para pelaku usaha jasa gadai swasta wajib melakukan proses pendaftaran selambat-lambatnya dua tahun setelah aturan diterbitkan. Setelah perusahaan pergadaian resmi terdaftar di OJK, maka proses berikutnya yang wajib dilaksanakan ialah melakukan pengurusan izin usaha.

"Batas waktu pengurusan izin usaha menjadi perusahaan pergadaian selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diundangkan," kata Firdaus, Selasa (4/10/2016).

Dia menuturkan, proses pendaftaran dan perizinan sangat penting. Pasalnya, saat ini jumlah perusahaan pergadaian swasta diperkirakan mencapai ribuan jumlahnya. Dalam menjalankan bisnisnya, sejumlah perusahaan itu belum mendapatkan izin ataupun pengawasan dari OJK.

Terkait perizinan, Firdaus menyatakan perusahaan pergadaian swasta hanya diperbolehkan menjalankan bisnisnya pada tingkat kabupaten atau provinsi. Sementara, untuk skala nasional akan dijalankan oleh perusahaan pergadaian pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero).

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ialah pemenuhan batas minimum modal. Adapun, besaran modal yang wajib disetor itu ditentukan ruang lingkup wilayahnya yaitu tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk perusahaan pergadaian pada lingkup wilayah usaha kabupaten besaran modal disetor yang ditetapkan ialah Rp500 juta.

Sementara, untuk perusahaan pergadaian pada lingkup wilayah provinsi, besaran modal disetor yang ditetapkan ialah Rp2,5 miliar. Modal disetor itu harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaa pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper