Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Dalam draf Peraturan OJK yang dipublikasikan Rabu (19/10), regulator menjabarkan perubahan POJK No.23/2014 dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas EBA-SP. Selain itu, peran penerbit akan dioptimalkan dalam melaksanakan tugas selaku penjaga likuiditas EBA-SP dalam pembiayaan sekuncer perumahan.
OJK menegaskan aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP harus diperoleh penerbit dari kreditur asal melalui jual beli putus dan dijual penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus secara hukum.
Aset keuangan juga dapat diperoleh penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari kreditur asal melalui jual beli putus secara hukum. Jual beli putus tersebut wajib didukung pendapat konsultan hukum dan akuntan.
OJK juga mengatur bahwa kreditur asal hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP paling banyak 10% dari total nilai EBA-SP.
Di sisi lain, penerbit hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP pada saat penawaran perdana paling banyak 10% dari total nilai EBA-SP. Namun, apabila pada penawaran perdana EBA-SP tidak seluruhnya terserap pasar, penerbit dapat membeli lebih dari 10%.
Terakhir, OJK mengatur tentang hak pemegang EBA-SP atas kumpulan piutang wajib dinyatakan dalam prospektus atau dokumen keterbukaan EBA-SP dan didukung pendapat hukum dari konsultan hukum.
Optimalkan Likuiditas & Peran Penerbit, OJK Revisi Aturan EBA-SP
Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
Premi Asuransi Umum dari Kanal Bank Terseret Lesunya Kredit

1 jam yang lalu
Logam Mulia BSI (BRIS) Laris Manis

15 jam yang lalu
Rahasia Nasabah Binaan PNM Mekaar Dilirik Brand Batik Besar

31 Jul 2025 | 22:00 WIB
Istri Wapres Borong Batik Merawit Karya Nasabah Binaan PNM Mekaar

4 jam yang lalu
BI Catat Modal Asing Keluar Rp16,24 Triliun pada Pekan Ini

01 Agt 2025 | 07:43 WIB