Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rembang, Semen Indonesia (SMGR) Masih Belum Terima Salinan Putusan MA

Manajemen korporasi semen milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., menyatakan masih belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan perkara pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Ilustrasi/bisnis
Ilustrasi/bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--- Manajemen korporasi semen milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., menyatakan masih belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan perkara pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menyatakan perusahaan juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang tersebut.

 “Semen Indonesia sebagai perusahaan publik akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung belum lama ini menerbitkan informasi ringkas mengenai putusan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara gugatan izin lingkungan pabrik semen di Rembang pada awal Oktober 2016.

Situs resmi Mahkamah Agung menyebutkan hakim yang terdiri dari Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin telah mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh petani Rembang dengan wakil Joko Prianto bersama Yayasan Wahana Lingkungan Hidup.

Dalam perkara tersebut, para pemohon itu menghadapi Gubernur Jawa Tengah yang sekarang dijabat oleh Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia. Putusan tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung pada Rabu (5/10).

Namun, Mahkamah Agung belum merilis salinan lengkap putusan itu seperti halnya putusan kasus lainnya. Oleh karena itu, publik belum dapat mengetahui isi putusan itu secara lengkap dan utuh.

Pembangunan pabrik itu sendiri tidak didukung oleh sebagian warga yang tinggal di dekat lokasi pembangunan. Sebagian warga menempuh jalur hukum dengan tujuan menolak pembangunan pabrik tersebut.

Semula, warga Rembang menggungat Gubernur Jawa Tengah yang memberikan izin lingkungan untuk penambangan dan pendirian pabrik Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Majelis hakim menolak gugatan warga.

Setelah itu, warga mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan hasil yang belum berpihak kepada petani. Terakhir, warga mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Perwakilan warga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyatakan penolakannya terhadap pembangunan pabrik semen itu. Pada saat itu, seperti informasi yang dirilis oleh Kantor Staf Presiden, Presiden setuju untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Nilai investasi pabrik berkapasitas 3,3 juta ton tersebut mencapai Rp4,7 triliun yang terdiri dari biaya procurement senilai Rp2,7 triliun, biaya konstruksi Rp1,07 triliun dan sebagainya.

Pada 2016, perusahaan menargetkan dapat meningkatkan kapasitas produksi  menjadi 35,5 juta ton per tahun dibandingkan dengan 29,5 juta ton semen per tahun pada 2015 berkat pembangunan pabrik semen di Rembang dan Indarung VI, Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper