Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Permata Tbk. memiliki beberapa upaya untuk mencegah tindak kejahatan skimming menimpa nasabahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejahatan skimming menimpa beberapa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cabang Mataram. Kejahatan skimming sendiri dilakukan dengan mencuri informasi yang ada di kartu debit maupun kartu kredit nasabah dengan menyalin data yang ada di magnetic stripe kartu.
Selain skimming, ada pula modus kejahatan perbankan lainnya yang berupa malware dan phising.
Direktur Retail Banking Bank Permata Bianto Surodjo mengatakan untuk mencegah kejahatan skimming menimpa nasabah, perseroan memiliki sistem anti fraud yang bisa mengantisipasi transaksi yang sifatnya out-of-profile sehingga bisa dilakukan langkah pencegahan.
“Kami juga melakukan edukasi kepada nasabah karena kewaspadaan para nasabah dinilai hal yang sangat penting untuk menghindari fraud skimming,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, emiten dengan kode saham BNLI ini juga telah memulai penggantian teknologi kartu ATM/debit dari magnetic stripe menjadi chip.
“Kami juga mengganti kartu nasabah dari magnetic stripe menjadi chip. Saat ini kartu ATM/debit yang baru diterbitkan sudah menggunakan kartu chip,” katanya.
Bank Indonesia selaku pihak yang memiliki wewenang dalam pengaturan alat pembayaran, termasuk kartu debit dan kartu kredit memang mewajibkan bank-bank penerbit kartu ATM/debit untuk mengganti teknologi kartunya dari magnetic stripe ke chip.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menjelaskan migrasi kartu ATM/debit ini bertujuan meningkatkan keamanan transaksi melalui alat pembayaran. Pasalnya, data dari kartu dengan teknologi magnetic stripe masih dapat diretas dengan metode skimming atau counterfeit.
Dengan tujuan meringankan beban bank, BI memperpanjang batas akhir implementasi kartu ATM/debit ke chip pada akhir tahun lalu menjadi akhir 2021 mengingat banyaknya jumlah kartu ATM/debit yang beredar.