Bisnis.com, PALANGKARAYA - Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Nifar Siahaan mengatakan melalui sistem overbooking korban kecelakaan bisa mendapatkan layanan pengobatan secara gratis.
"Sistem overbooking ini juga merupakan program unggulan yang kami berikan. Melalui program ini, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit bisa mendapatkan layanan secara gratis," katanya di Palangkaraya, Sabtu (19/11/2016).
Syarat utama bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan layanan overbooking tersebut ialah menyiapkan kartu keluarga (KK) dan KTP dan surat jaminan yang dikeluarkan pihak Jasa Raharja.
"Agar bisa masuk dalam sistem ini harus memiliki laporan kecelakaan dari kepolisian. Jika sudah ada keluarga korban akan kami berikan surat jaminan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian layanan pengobatan gratis di rumah sakit," katanya.
Besar biaya layanan pengobatan korban kecelakan yang bisa ditutupi Jasa Raharja melalui sistem overbooking ialah maksimal Rp10 juta.
"Pasien korban kecelakaan akan mendapatkan layanan gratis senilai Rp10 juta. Jika biaya yang dikeluarkan melebihi itu, maka biaya layanan selanjutnya bisa dilanjutkan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya.
Dia mengatakan jika dulu ada sistem reimburse, sekarang pemerintah memberikan layanan overbooking bagi korban kecelakaan sehingga korban tidak harus keluarkan biaya saat pengobatan. "Korban cukup mengurus syarat dan ketentuan. Nanti pihak rumah sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja," katanya.
Saat ini pihak Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan pelayanan juga telah bekerja sama dengan RSUD di berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu juga ditambah lagi dengan dua rumah sakit swasta di Palangkaraya yakni Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Muhammadiyah. "Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat mendatangi kantor Jasa Raharja atau mendatangi unit mobil layanan keliling yang ada," katanya.