Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga pembubaran dana pensiun pemberi kerja pada kuartal III/2016.
OJK dalam statistik dana pensiun per September mencatat jumlah dana pensiun pemberi kerja (DPPK) mencapai 227 lembaga.
Bila dirincikan, DPKK yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) sebanyak 184 lembaga dan program pensiun iuran pasti (PPIP) 43 lembaga.
Padahal, pada akhir kuartal II/2016 tercatat masih ada 186 DPPK PPMP dan 44 PPIP.
Dengan demikian, sepanjang 2016sudah terjadi pembubaran sepuluh DPPK sebab pada dua kuartal pertama sudah ada tujuh lembaga yang dicabut izinnya. Adapun, OJK mencatat sepanjang 2015 hanya ada pembubaran tujuh dana pensiun.
Bambang Sri Muljadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), mengatakan pembubaran tersebut masih didominasi oleh kendala pengelolaan keuangan.
Dia menilai, DPPK tersebut kurang mempersiapkan tata kelola aset yang baik sehingga pada akhirnya mengalami kesulitan.
Alasan lain, jelasnya, DPPK ingin memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) kendati dari sisi keuangan masih mampu mengelola dapen.
“Sebagian besar kesulitan keuangan sebab tidak mengukur akhirnya OJK [Otoritas Jasa Keuangan] memaksa untuk membubarkan,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (28/11/2016).