Bisnis.com, JAKARTA - Korporasi konstruksi milik negara, PT PP (Persero) Tbk. menginbrengkan aset tanah dan alat berat senilai total Rp78,74 miliar di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat ke anak usahanya, PT PP Peralatan Konstruksi.
Sekretaris Perusahaan PTPP Agus Samuel Kana mengatakan transaksi itu bertujuan untuk meningkatkan nilai saham PP Peralatan Konstruksi sehingga kepemilikan saham perseroan bakal naik.
"[Tujuan lainnya adalah] Menaikkan share keuntungan terhadap PT PP (Persero) Tbk., karena pengembangan aset oleh PT PP Peralatan Konstruksi akan menaikkan keuntungan," paparnya dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (19/12/2016).
Selain itu, tujuan transaksi lainnya adalah PTPP tidak dibebani biaya-biaya antara lain biaya pemeliharaan atas tanah, biaya PBB, biaya pajak daerah serta beban penyusutan alat berat. Selain itu, papar Agus, PP Peralatan Konstruksi juga disebut berkesempatan melakukan IPO.
Pada saat ini, 99,98% saham PP Peralatan Konstruksi dimiliki oleh PTPP.