Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merujuk kepada Basel III, LCR Diterapkan Tahun Ini

OJK akan memberlakukan aturan liquidity overage ratio mulai semester I/2017
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendak memberlakukan aturan liquidity coverage ratio (LCR) mulai semester I/2017. LCR difokuskan guna mengantisipasi risiko likuiditas pada tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan, liquidity coverage ratio adalah aturan internasional yang diharapkan diterapkan pula di Indonesia. “Ini bagian dari aspek prudensial untuk menjaga stabilitas perbankan,” katanya

Penerapan peraturan LCR merujuk kepada ketentuan Basel III yang mencakup net stable funding ratio. Melalui adanya aturan soal LCR, OJK berharap perbankan bisa menjaga kecukupan likuiditas mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, LCR akan lebih cepat diterapkan untuk BUKU 4 dan kantor cabang bank asing tepatnya pada kuartal I/2017. BUKU 3 dan bank campuran diberlakukan sekitar kuartal II/2017.

“LCR ini sekarang masih draf dan belum final. Ini nanti akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan OJK ,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper