Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USAHA GADAI: OJK Bali Imbau Swasta Daftarkan Usaha

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus mengimbau kepada perusahaan gadai swasta untuk segera mengajukan pendaftaran usahanya.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus mengimbau kepada perusahaan gadai swasta untuk segera mengajukan pendaftaran usahanya.

Nasirwan Ilyas, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian yang berlaku bagi seluruh usaha gadai swasta.

“Usaha gadai swasta yang sudah beroperasi sebelum ketentuan ini berlaku mulai 29 Juli 2016, boleh beroperasi secara apa adanya namun mereka diminta untuk mendaftarkan diri kepada OJK agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pergadaian yang sehat, serta memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian,” paparnya di Denpasar, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, lanjutnya, peraturan tersebut juga untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman, serta memberikan landasan hukum bagi OJK dalam pengawasan.

“Yang krusial dalam usaha gadai adalah menyita barang gadai, kemudian dilelang untuk dijual. Dengan adanya peraturan ini, kami juga ingin memberikan perlindungan kepada konsumen agar usaha gadai swasta tidak sewenang-wenang dalam menjalankan bisnisnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, usaha gadai secara tradisional merupakan aktivitas keuangan yang dekat sekali dengan masyarakat kecil dan usaha gadai yang berkembang di lingkungan masyarakat kebanyakan adalah gadai swasta.

“Sehingga gadai swasta ini perlu diatur karena banyak potensi kekeliruan antara nasabah dan pengusaha gadai untuk memastikan kepastian hukum. Proses pendaftaran ini dilakukan oleh OJK kantor pusat, namun kami di regional pun membantu untuk meneruskan serta melakukan sosialisasi agar para usaha gadai swasta ini segera mengajukan karena kami di regional belum mendapatkan instruksi untuk menerima pendaftaran,” paparnya.

Pihaknya pun melihat jumlah gadai swasta relatif banyak di Bali karena praktek usaha gadai sudah berjalan sejak lama. “Kami belum mendapatkan berapa jumlah usaha gadai swasta yang berada di Bali, namun berdasarkan dari beberapa informasi yang kami dapatkan jumlahnya cukup banyak. Oleh karena itu kami melakukan sosialisasi dan mengajak para usaha gadai swasta untuk segera mendaftarkan ke OJK karena batas waktu maksimal permohonan pendaftaran adalah 29 Juli 2018 mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data OJK posisi akhir 2016 usaha gadai yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian (Persero) di Bali dilayani oleh 21 kantor cabang dan 129 unit gadai dengan total outstanding kredit berkisar Rp1,11 triliun dan jumlah nasabah 203.906 orang atau 321.308 rekening. Produk yang jasa keuangan ditawarkan terdiri dari gadai konvensional dan syariah, mikro fidusia, serta tabungan emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper